Serikat pekerja desak DPR akomodasi gig workers dalam RUU Ketenagakerjaan.
Pekerja digital dalam revisi UU Ketenagakerjaan
Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun draf akademis untuk Rancangan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Proses legislasi ini berlangsung di tengah berbagai tantangan zaman, terutama transformasi ekonomi digital yang terus berkembang. Salah satu isu paling krusial yang harus segera direspons adalah perlindungan pekerja digital atau gig workers , yang hingga kini masih berada dalam wilayah abu-abu hukum ketenagakerjaan Indonesia. Saat ini, lebih dari 100 federasi dan konfederasi serikat buruh yang tergabung dalam Forum Urun Rembuk telah menyusun draf RUU Ketenagakerjaan versi mereka. Draf ini menjadi alternatif penting yang menuntut perubahan mendasar, khususnya dalam definisi pekerja, sistem kerja kontrak, alih daya, serta pengakuan atas hak-hak pekerja digital yang belum mendapat jaminan perlindungan hukum yang layak. Dalam dunia kerja modern, terutama di platform digital seperti ojek daring, kurir instan, dan layanan pengantar makanan, ribuan orang bekerja setiap hari tanpa ikatan k…
Tentang
Menulis bisnis dan ekonomi, kadang mengomentari isu lingkungan.