Keputusan Mahkamah Konstitusi justru membuka jalan bagi pesta demokrasi bergaya maraton—dari pencoblosan hingga kebingungan massal.
MK pisahkan pemilu nasional dan daerah
Pemilu di Indonesia akan terasa seperti sinetron tanpa akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pesta demokrasi akan digelar dalam dua babak: pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan secara resmi. Tentu saja, ini bukan demi rating, melainkan demi fokus . Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) —sebuah lembaga yang tampaknya punya hobi menguji kesabaran sistem politik. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa keputusan ini penting karena DPR dan pemerintah belum juga menyentuh Undang-Undang Pemilu seperti anak tiri yang ditinggalkan di dapur. Dalam bahasa yang hampir mirip dengan manual instruksi alat berat, Mahkamah menjelaskan bahwa pemilu nasional hanya akan memilih presiden, DPR, dan DPD. Sementara urusan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah akan dicoblos belakangan—paling cepat dua tahun, atau maksimal dua tahun enam bulan setelah pelan…
Tentang
Mengomentari politik, hukum, dan urusan luar negeri.