Putusan Mahkamah Konstitusi hapus lima kotak suara agar rakyat tak lagi tersesat di bilik.
MK ubah pemilu serentak jadi dua gelombang
Kabar gembira bagi rakyat Indonesia: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengubah wajah pemilu serentak yang selama ini terlalu menguras tenaga dan air mata. Mulai 2029, kita tak lagi dipaksa mencoblos lima kotak dalam satu hari seperti sedang mengikuti ujian negara. Ya, MK ubah pemilu serentak menjadi dua gelombang agar kita bisa mencoblos dengan tenang, nyaman, dan tentu saja penuh semangat nasionalisme—dalam dua tahap yang terpisah jauh. Karena tak ada yang lebih demokratis selain mencoblos sambil menunggu dua tahun berikutnya untuk mencoblos lagi. Siapa sangka, kelelahan rakyat ternyata penting juga. Putusan MK ini lahir dari gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang selama ini rajin memperhatikan nasib rakyat di balik bilik suara. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa model lima kotak suara itu—yang katanya—mencederai kualitas demokrasi dan bahkan kemanusiaan. Fokus pemilih, kata Wakil Ketua MK Saldi Isra , terlalu terpecah. Wajar. Memilih Presiden, DP…
Tentang
Mengomentari politik, hukum, dan urusan luar negeri.