Perludem dukung pemisahan pemilu nasional dan lokal

Putusan MK disambut meriah oleh Perludem, meski rakyat masih bingung harus pilih siapa dua kali dalam dua tahun.
Perludem dukung pemisahan pemilu nasional dan lokal
Dalam kabar yang cukup mengejutkan tapi tidak terlalu dramatis, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa Pemilu 2029 tidak akan lagi dilakukan secara serentak seperti tahun-tahun sebelumnya. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) langsung menyambut baik putusan ini, karena gugatan mereka akhirnya dikabulkan, meski hanya “untuk sebagian”—seperti potongan kue ulang tahun yang harus dibagi dua belas. “Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan MK ini dan mendorong agar pembahasan UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan,” tulis mereka dalam siaran pers pada Kamis, 26 Juni 2026. Masyarakat pun mengangguk pelan, tidak terlalu paham detail hukum, tapi merasa ini penting karena ada kata “demokrasi” dan “MK”. Dalam skema baru hasil Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 , pemilu tidak lagi akan dilangsungkan serentak seperti tahun 2019 dan 2024. Sebaliknya, demokrasi akan hadir dalam dua tahap: pemilu nasional lebih dulu, lalu dua tahun kemudian pemilu lokal. MK sepertinya m…

Tentang

Mengomentari politik, hukum, dan urusan luar negeri.

Posting Komentar