Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu memicu dilema konstitusional terkait masa jabatan anggota DPRD.
DPRD di ambang krisis konstitusional
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu lokal telah memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan DPRD. Dalam sidang yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan pemilu nasional—yang meliputi pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD— tidak boleh lagi digabung dengan pemilu lokal seperti DPRD provinsi, kabupaten, kota, dan kepala daerah. MK menyebutkan bahwa pemilu lokal harus diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Putusan ini menggugurkan skema “Pemilu 5 kotak” yang selama ini diterapkan, sekaligus mengharuskan adanya penyesuaian dalam penyelenggaraan pemilu mendatang, khususnya Pemilu 2029. Di satu sisi, keputusan MK ini bertujuan menata ulang struktur dan efektivitas pemilu. Namun di sisi lain, keputusan tersebut justru menghadirkan permasalahan baru, terutama dalam hal masa jabatan DPRD. Beberapa pihak menyambut positif keputusan MK tersebut. Salah satunya adala…