Gratifikasi Rp17 miliar dalam pengadaan di MPR

Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono jadi tersangka, KPK dalami biaya komitmen dan proses pengadaan.
Gratifikasi Rp17 miliar dalam pengadaan di MPR
Kasus korupsi di lingkungan lembaga legislatif kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menyidik dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut. KPK usut gratifikasi Rp17 miliar dalam pengadaan di MPR RI bukan hanya menjadi tajuk utama, tetapi juga mempertegas betapa rapuhnya integritas dalam sistem pengadaan barang dan jasa negara. Dalam keterangannya kepada pers, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami praktik permintaan commitment fee atau biaya komitmen yang diduga menjadi bagian dari modus korupsi. Pernyataan itu disampaikan setelah pemeriksaan dua saksi, yakni seorang wiraswasta bernama Iis Iskandar dan aparatur sipil negara di Setjen MPR RI, Benzoni, pada Kamis, 3 Juli 2025. Biaya komitmen dalam pengadaan pemerintah bukanlah hal baru. Ia sering kali menjadi gerbang awal terjadinya…