Kebijakan PPh Pasal 22 untuk pedagang daring dinilai tidak adil, membingungkan, dan berpotensi memukul UMKM.
Marketplace jadi tukang pungut pajak
Rencana pemerintah untuk mewajibkan platform marketplace memotong pajak pedagang online terdengar seperti ide cemerlang dari buku pelajaran ekonomi otoriter: ambil yang lemah, paksa yang bingung, lalu beri tahu publik bahwa semuanya demi keadilan fiskal. Dengan dalih "menaikkan kepatuhan pajak", pemerintah kini tampak bersiap menjadikan pelapak daring sebagai tumbal target penerimaan negara. Kebijakan ini akan menggunakan mekanisme PPh Pasal 22 , di mana marketplace harus memotong pajak penghasilan pedagang yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Artinya, jika kamu jualan mukena, bakso instan, atau bahkan sabun pemutih di beberapa platform, lalu omzetmu total segitu—siap-siap dipotong 0,5 persen langsung dari penjualanmu, tanpa banyak tanya. Sederhananya: negara kini minta tolong pada Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan kawan-kawan untuk menjadi kolektor pajak sukarela—dengan ancaman sanksi bila lalai. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sepertinya te…
Tentang
Menulis bisnis dan ekonomi, kadang mengomentari isu lingkungan.