Di balik promo dan diskon ojol, terselip pungutan liar tanpa dasar hukum yang merugikan driver dan konsumen.
Pungli legal di balik tarif ojol
Di zaman ketika kecerdasan buatan merambah segala lini, dan aplikasi menjadi penentu segalanya, muncullah satu fenomena ajaib di Indonesia: pungli yang bukan sembarang pungli, tapi pungli legal dalam sistem ojol. Canggih, bukan? Ini bukan pungutan di pinggir jalan oleh preman berseragam. Ini pungutan beraroma startup, dibungkus dengan algoritma, dan disemprot parfum "promo hemat untuk warga negara." Namun, di balik semua itu, para pengemudi ojek online dan konsumen menjadi sapi perah dalam skema pungutan tanpa dasar hukum. Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu , bahkan terang-terangan menyebut bahwa biaya aplikasi Rp2.000 dan biaya perjalanan aman Rp1.000 tidak punya dasar hukum apa pun. Jika itu bukan pungli, mungkin kita perlu membuat kamus baru. Sementara pengemudi sibuk mengisi bensin dan menghindari lubang jalan, para aplikator sibuk menghitung omzet dari potongan 20% yang mereka ambil dari setiap transaksi. Tak cukup dengan itu, mereka juga memungut biaya tambahan dari k…
Tentang
Mengomentari politik, hukum, dan urusan luar negeri.