Vonis mati kurir narkoba dan absurditas hukum rasa tumpeng
Vonis mati kurir narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dengan 40 kilogram sabu sebagai barang bukti, keempat terdakwa dihukum mati.
Vonis mati kurir narkoba dan absurditas hukum rasa tumpeng
Pada 25 Juni 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Medan tak ubahnya panggung teater yang dibuka dengan klimaks: vonis mati bagi satu bandar dan tiga kurir narkoba. Empat orang, satu peran utama, tiga figuran berdarah dingin. Total barang bukti: 40 kilogram sabu. Total rasa kemanusiaan dalam vonis: nol kilogram. Inilah potret vonis mati kurir narkoba paling segar dari Sumatera Utara, lengkap dengan narasi “tidak ada hal yang meringankan.” Kalimat yang makin sering digunakan seolah-olah jaksa dan hakim sedang membaca manual “cara cepat mencoret manusia dari bumi dengan prosedur legal.” Terdakwa Senta Sitepu ditetapkan sebagai pemilik dan pengendali narkoba. Tiga lainnya—Puji Minarto Nasution, Sahrial, dan Benyamin Sembiring—jelas-jelas hanyalah kurir. Tapi sayangnya, hukum kita ternyata lebih percaya pada prinsip “semua rata asal cepat.” Seperti tumpeng syukuran kantor: lauknya sama semua, walau selera dan kebutuhan orang berbeda. Mau kamu vegan atau punya kolesterol, tetap dapat rendang. U…
Tentang
Mengomentari politik, hukum, dan urusan luar negeri.