Syamsul dan Ernawati gugat Pasal 37 UU Polri ke Mahkamah Konstitusi karena nilai Kompolnas hanya jadi corong Polri.
Kompolnas dianggap beban negara
Jika Anda mengira pengawasan adalah fungsi untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas, bersiaplah kecewa. Di negeri ini, pengawasan bisa berarti mendukung—atau setidaknya, menyambut hangat—segala hal yang diawasi. Komisi Kepolisian Nasional, atau Kompolnas, adalah bukti hidup dari transformasi menakjubkan itu. Alih-alih mengawasi Polri , mereka kini dituduh tampil sebagai humas tidak resmi kepolisian. Dua warga negara yang masih waras—Syamsul Jahidin, seorang karyawan swasta, dan Ernawati, ibu rumah tangga—melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menginginkan Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan inkonstitusional. Dengan kata lain, mereka ingin Kompolnas dibubarkan, dan halaman sejarah lembaga pengawas yang dianggap gagal itu segera ditutup. Syamsul dan Ernawati mengajukan gugatan dengan alasan yang tidak biasa: mereka muak. Mereka lelah melihat institusi yang seharusnya mengawasi malah berdiri manis di belakan…
Tentang
Menulis bisnis dan ekonomi, kadang mengomentari isu lingkungan.