![]() |
Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono menyampaikan paparan dalam acara Puncak Kehumasan MPR di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (10/11/2021). © Tri Meilani Ameliya/Antara |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ma’ruf Cahyono, untuk bepergian ke luar negeri setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Langkah KPK cegah Ma’ruf Cahyono ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antikorupsi tersebut. Pencegahan itu berlaku sejak 10 Juni 2025 dan dilakukan demi menjamin kehadiran Ma’ruf di tanah air selama masa penyelidikan berlangsung.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (3/7). Ia menambahkan bahwa pencegahan itu dilakukan sesuai prosedur agar penyidik KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan efektif.
Kasus dugaan gratifikasi ini pertama kali diumumkan ke publik pada 20 Juni 2025. Dalam pernyataannya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan atas laporan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tinggi negara, yakni MPR RI.
Hanya tiga hari setelah pengumuman itu, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan satu penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski tidak menyebutkan identitas tersangka secara langsung saat itu, publik menduga kuat bahwa pejabat yang dimaksud adalah Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR hingga 2023.
Dugaan tersebut kemudian terkonfirmasi secara resmi ketika KPK mengumumkan bahwa Ma’ruf Cahyono telah dicegah ke luar negeri dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK menyebutkan bahwa jumlah uang gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf Cahyono mencapai sekitar Rp17 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI yang dilaksanakan selama masa jabatannya.
Dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh penyidik, uang itu diberikan dalam bentuk suap atau gratifikasi yang terkait dengan penunjukan penyedia barang dan jasa tertentu, pengaturan lelang, serta pengawalan pembayaran proyek di MPR.
Menurut informasi dari sumber internal KPK, aliran dana tersebut terjadi dalam beberapa tahap dan melibatkan sejumlah pihak swasta yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mulai memanggil sejumlah saksi sejak akhir Juni 2025. Para saksi ini berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural MPR, staf pengadaan, hingga perwakilan dari perusahaan rekanan yang pernah mendapatkan proyek di lingkungan MPR RI.
Pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada penelusuran aliran uang serta proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik ingin memastikan apakah ada rekayasa dalam proses pengadaan yang melibatkan tersangka Ma’ruf Cahyono, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada satu tersangka untuk saat ini, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan dalam penyidikan. “Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring ditemukannya bukti baru,” ujarnya.
Ma’ruf Cahyono dikenal sebagai birokrat senior yang telah lama berkarier di Sekretariat Jenderal MPR RI. Ia diangkat sebagai Sekjen MPR pada 2015 dan menjabat hingga masa purna tugasnya pada 2023. Selama menjabat, ia kerap tampil dalam berbagai forum resmi MPR dan dikenal sebagai sosok yang memiliki peran penting dalam manajemen internal lembaga tersebut.
Namun, nama Ma’ruf mulai disebut-sebut dalam dugaan praktik gratifikasi ketika laporan audit internal MPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan proyek infrastruktur teknologi informasi dan perlengkapan kantor yang didanai dari anggaran negara. Kecurigaan itu kemudian berkembang menjadi laporan yang disampaikan kepada KPK, dan akhirnya ditindaklanjuti melalui penyelidikan formal.
Gratifikasi dalam lingkungan legislatif bukan hal baru dan biasanya melibatkan struktur yang kompleks, termasuk bagian perencanaan, keuangan, hingga pengawasan. Karena itu, penyidikan yang menyeluruh sangat penting untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
KPK menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa tindakan KPK cegah Ma’ruf Cahyono ke luar negeri bukan semata-mata langkah administratif, melainkan bentuk konkret menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Pihak KPK juga mengimbau agar masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga ini berkomitmen menyelesaikan penyidikan dengan transparan dan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.