Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dicegah ke luar negeri karena terlibat gratifikasi Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK cegah Ma’ruf Cahyono ke luar negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ma’ruf Cahyono, untuk bepergian ke luar negeri setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Langkah KPK cegah Ma’ruf Cahyono ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antikorupsi tersebut. Pencegahan itu berlaku sejak 10 Juni 2025 dan dilakukan demi menjamin kehadiran Ma’ruf di tanah air selama masa penyelidikan berlangsung. "Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (3/7). Ia menambahkan bahwa pencegahan itu dilakukan sesuai prosedur agar penyidik KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan efektif. Kasus dugaan gratifikasi ini pertama kali diumumkan …