Alih-alih merevisi UU Pemilu, partai politik sibuk meratapi keputusan MK yang merusak kenikmatan status quo.
Menolak putusan MK demi stabilitas kekuasaan
Mahkamah Konstitusi, lembaga tinggi negara yang konon menjadi benteng konstitusi, baru saja mengeluarkan putusan monumental: pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan . Putusan ini final dan mengikat , kata konstitusi. Tapi tentu saja, finalitas itu hanya berlaku bagi rakyat biasa, bukan bagi partai politik yang sudah terlalu nyaman duduk di atas panggung kekuasaan. Maka, tidak heran jika kini muncul pemandangan yang memalukan namun menghibur: partai politik menolak putusan MK seakan-akan mereka adalah pengadilan banding dari Tuhan. Partai Nasdem paling cepat mengibarkan panji penolakan. Bukan dengan alasan substansi, tapi dengan retorika tentang "kepastian hukum" dan "stabilitas sistem hukum." Luar biasa. Ketika hukum menguntungkan mereka, ia menjadi tiang penyangga demokrasi. Tapi ketika hukum menuntut sedikit kerja ekstra—seperti revisi UU Pemilu—maka hukum disebut tidak konsisten, problematis, bahkan mengancam ketatanegaraan. Menurut anggota Majelis Tinggi …