Eks Mendag Tom Lembong dianggap lakukan korupsi dalam pemberian izin impor gula tanpa prosedur sah.
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, tengah menghadapi salah satu episode paling menentukan dalam hidupnya. Pada Jumat, 4 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ia dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, sebuah tuduhan yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Tuntutan terhadap Tom Lembong menjadi bahan diskusi luas di masyarakat. Tidak hanya karena besarnya nilai kerugian negara yang disebut jaksa, tetapi juga karena posisi Lembong sebagai mantan pejabat publik yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kalangan profesional, bukan politikus karbitan. Maka, pertanyaannya pun menyeruak: apakah tuntutan ini benar-benar murni sebagai bentuk penegakan hukum , atau justru bagian dari manuver kekuasaan yang tak …