UU Konservasi dinilai abaikan hak adat, rawan kriminalisasi komunitas lokal.
UU KSDAHE ancam ruang hidup masyarakat adat
Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) tampaknya membawa lebih banyak kecemasan dibanding harapan, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini hidup berdampingan secara lestari dengan alam. Alih-alih menjadi payung hukum konservasi yang melindungi ekosistem dan manusia, UU KSDAHE ancam ruang hidup masyarakat adat melalui pendekatan konservasi yang justru meminggirkan kelompok rentan. Permohonan uji formil terhadap undang-undang ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak September 2024. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan sejumlah individu menilai proses pembentukan UU ini mengabaikan prinsip partisipatif , tidak memperhatikan asas kemanfaatan, dan justru membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat adat. UU KSDAHE dinilai menyimpan bias struktural yang berpihak pada kepenti…
Tentang
Menulis bisnis dan ekonomi, kadang mengomentari isu lingkungan.